HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK - HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik- baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang di maksud ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak ini kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya,orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas,bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak di cabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak di perbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang di miliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat di cabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajiban nya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua di cabut kekusaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Judul : HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Deskripsi : HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK - HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 T...