Perlu di ketahui bahwa untuk yang beragama Islam (Nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya di ajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi yang non-Muslim jika ingin bercerai di ajukan di Pengadilan Negeri.
Adapun
Urutan-urutan Sidang Perceraian di Pengadilan Agama adalah :
1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1 Di ikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2 Mediasi ke-2.
2. Sidang hasil Mediasi
3. Sidang jawaban;
4. Sidang reflik;
5. Sidang Duplik;
6. Sidang Pembuktian dari penggugat;
7. Sidang Pembuktian dari Tergugat;
8. Sidang Kesimpulan; dan
9. Sidang Putusan.
10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
Sedangkan
Sidang Perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:
1. Sidang Kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1 Di ikuti dengan acara Mediasi ke-1;
1.2 Mediasi ke-2.
2. Sidang Hasil Mediasi;
3. Sidang jawaban;
4. Sidang reflik;
5. Sidang duplik;
6. Sidang pembuktian dari penggugat;
7. Sidang Pembuktian dari tergugat;
8. Sidang Kesimpulan;
9. Sidang Putusan.
Judul : Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri
Deskripsi : Perlu di ketahui bahwa untuk yang beragama Islam (Nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya di ajukan ke Pengadilan Aga...