Pengertian Tergugat.
Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan membantah kebenaran gugatan dengan menunjukkan bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan yang meyakinkan disamping melakukan sumpah.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Orang yang mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa (tergugat) harus bersumpah" (HR. Bukhari dan Muslim).
JIka tergugat tidak sanggup bersumpah maka penggugat yang bersumpah. Rasulullah SAW pernah mengembalikan sumpah kepada penggugat dalam rangka mencari kebenaran (Riwayat Baihaqi dan Daru Quthni).
Dalam istilah Peradilan Islam materi gugatan disebut hak, penggugat disebut mudda'i dan tergugat disebut mudda'a alaih keputusan memenuhi hak penggugat disebut Mahkumbih orang yang dikenal putusan untuk diambil haknya disebut mahkum alaih (bisa jatuh pada tergugat bisa juga jatuh pada penggugat).
Pada umumnya yang menjadi materi gugatan adalah hak manusia semata-mata. Penggugatnya disebut Mahkum-lah. Mahkum-lah ini harus melakukan gugatan sendiri atau melalui orang lain yang diberi kuasa. Sedangkan kalau menyangkut hak Allah semata-mata yang menjadi mahkum-lah nya adalah syara' dan tuntutan atau gugatan datang dari lembaga penuntut umum bukan perorangan. (DEPAG, hal 168).
Judul : Pengertian Tergugat
Deskripsi : Pengertian Tergugat . Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan membantah kebenaran gu...