Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) adalah pegawai negeri yang di tunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama sebagai Wakil Pegawai Pencatat Nikah untuk membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan nikah dan penerimaan rujuk.
Apabila Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak ada atau berhalangan, pekerjaannya di lakukan oleh Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN). Dan apabila Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN)itu lebih dari satu, maka Kepala Pegawai Pencatat Nikah (Kepala PPN) menetapkan salah satu dari Wakil Pegawai Pecatat Nikah (Wakil PPN) itu melaksanakan tugas PPN.
Judul : Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah
Deskripsi : Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) adalah pegawai negeri yang di tunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama sebagai Wakil Pega...