HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN - HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 35
(1) Harta benda di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing- masing suami dan istri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah di bawah kekuasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian,harta bersama di atur menurut hukumnnya masing-masing.
Judul : HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Deskripsi : HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN - HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ...