HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1) Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang di maksud dalam ayat (1) pasal ini di tentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib cinta mencintai,hormat menhormati,setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan pada pengadilan.
Judul : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Deskripsi : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Pasal 30 Suami...