KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN BAGIAN KESATU TENTANG PEMBUKTIAN ASAL-USUL ANAK - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN BAGIAN KESATU TENTANG PEMBUKTIAN ASAL-USUL ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 55
(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat di buktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat(1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah di adakan pemeriksaan yang teliti berdasakan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut ayat(2) pasal ini maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Judul : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN
Deskripsi : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN BAGIAN KESATU TENTANG PEMBUKTIAN ASAL-USUL ANAK - ...