KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DARI SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DARI SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KEDUA TENTANG PERKAWINAN DI LUAR INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 56
(1) Perkawinan yang di langsungkan di luar indonesia antara dua orang warga negara indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu di langsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1(satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah indonesia,surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.
Judul : KETENTUAN LAIN DARI PERKAWINAN
Deskripsi : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DARI SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DARI SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KEDUA TENTANG PERKAWINAN DI LUAR IN...