KETENTUAN PERALIHAN - KETENTUAN PERALIHAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 64
Untuk Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang di jalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
Pasal 65
(1) Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
b. Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum Perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi.
c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas hak bersama yang terjadi sejak Perkawinannya masing-masing.
(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain,maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini.
Judul : KETENTUAN PERALIHAN
Deskripsi : KETENTUAN PERALIHAN - KETENTUAN PERALIHAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Pasal 64 Untuk P...