KETENTUAN-KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DARI SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DARI SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KEEMPAT TENTANG PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 63
(1). Yang di maksud dengan Pengadilan dalam Undang- undang ini ialah:
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama di kukuhkan oleh Pengadilan Umum.
Judul : KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DALAM PERKAWINAN
Deskripsi : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DARI SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DARI SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KEEMPAT TEN...