a). Pengertian Penggugat dan Syarat-syaratnya.
Materi yang di persoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang di gugat).
Penggugat dalam mengajukkan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya disertai bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat sebagai berikut: "Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah melaknat saya". Ketiga hal tersebut termasuk cara syarat untuk mengajukan gugatan. (Depag, hal 165).
b). Bukti (Bayyinah).
Barang bukti atau bayyinah adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah (dakwaan) terhadap terdakwa.
Hadits yang menjelaskan kekuattan barang bukti adalah sebagai berikut:
Yang Artinya: (Hadits) Dari Jabir bahwasannya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina masing-masing orang diantara keduanya mengatakan "Peranakan unta ini milikku" dan ia mengajukkan bukti. Maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa unta itu menjadi haknya orang yang unta itu ada di tangannya. (Al Hadits). (DEPAG: 2002, hal 166).
Judul : Pengertian Penggugat Beserta Syarat-syaratnya dan Bukti (Bayyinah)
Deskripsi : a). Pengertian Penggugat dan Syarat-syaratnya. Materi yang di persoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradila...