Pengertian Saksi. Menurut pembahasan yang pernah saya dapatkan dari sumber-sumber dalam hal ini Ilmu Fiqih, cukup menjelaskan saya bahwa Saksi adalah orang yang di perlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya karena itu seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan dari luar maupun tekanan dari dalam sidang peradilan.
Jadi saksi itu bisa membenarkan suatu peristiwa atau menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak terjadi. Saksi yang dihadirkan bisa memberatkan kepada terdakwa atau meringankan. Akan tetapi kehadiran saksi ini untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada termasuk keterangan dari para saksi. Saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti lainnya. (DEPAG, hal 161).
Judul : Pengertian Saksi Menurut Ilmu Fiqih
Deskripsi : Pengertian Saksi . Menurut pembahasan yang pernah saya dapatkan dari sumber-sumber dalam hal ini Ilmu Fiqih, cukup menjelaskan saya bahwa Sa...