SYARAT-SYARAT PERKAWINAN - SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUKLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 - SYARAT-SYARAT PERKAWINAN SYAH MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 1 TAHUN 1974
Pasal 5
(1) Perkawinan harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan Perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun harus mendapat izin kedua orang tua
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakankehendaknya, maka izin di maksud ayat (2) Pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk untuk menyatakan kehedaknya, maka izin di peroleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunann lurus ke atas selama mereka masih hidup & dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknnya.
(5) Dalam ad perbedaan pendapat antar orang-orang yang di sebut dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan Perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak me nentukan lain.
Pasal 7
(1) perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat(1) Pasal ini dapat meeminta dispensasi pada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat(3) dan (4) Undang-undang ini,berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) Pasal ini dengan tidak mengurangi yang di maksud dalam pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan di larang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara,antara seorang saudara dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.Berhubungan semenda,yaitu mertua ,anak tiri,menantu dan ibu/bapak tiri;
d.Berhubungan susuan,yaitu orang tua susuan,anak susuan,saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri,dalam hal suami beristri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang terikat tali Perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi,Kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3ayat(2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan istri yang telah cerai dan kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya,maka di antara mereka tidak boleh di langsungkan Perkawinan lagi,sepanjang hukum masing-masing agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat(1) akan di atur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan Perkawinan di atur dalam Peraturan PerUndang-undangan tersendiri.
Judul : SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Deskripsi : SYARAT-SYARAT PERKAWINAN - SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUKLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 - SYARAT-SYARAT PERKAWINAN S...