PENCEGAHAN PERKAWINAN - PENCEGAHAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Pasal 13
Perkawinan dapat di cegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Mereka yang tersebut pada ayat (1) Pasal ini berhak juga mencegah kelangsungannya Perkawinan apabila salah seorang calon mempelai berada di bawah pengampunan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) Pasal ini.
Pasal 15
Barang siapa karena Perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan,dapat mencegah perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
(1) Pejabat yang di tunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya Perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat(1), Pasal8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak di penuhi.
(2) Mengenai Pejabat yang di tunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini di atur lebih lanjut dalam peraturan Perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan di langsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai di beritahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan di maksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat di cabut dengan putusan pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat di langsungkan apabila pencegahan belum di cabut.
Pasal 20
Pegawai Pencatat tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat(1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal12 Undang-undang ini meski pun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 21
(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Di dalam hal penolakan,maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan di berikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut di sertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya di tolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai perkawinan yang mengadakan penolakan kedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan tersebut di atas.
(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan supaya perkawinan di langsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
Judul : PENCEGAHAN PERKAWINAN
Deskripsi : PENCEGAHAN PERKAWINAN - PENCEGAHAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Pasal 13 Perkawinan dapat di cegah, apabila ada p...