BATALNYA PERKAWINAN - BATALNYA PERKAWINAN MENURURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974
Pasal 22
Perkawinan dapat di batalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat membatalkan perkawinan yaitu:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
b. Suami atau istri;
c. Pejabat berwenang hanya selama perkawinan belum di putuskan;
d. Pejabat yang di tunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut,tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24
Barang siapa karna perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan yang baru,dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan di ajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan di langsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri.
Pasal 26
(1) Perkawinan yang di langsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang,Wali nikah yang tidak syah atau yang di langsungkan tanpa di hadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat di mintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri,jaksa dan suami atau istri.
(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau istri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perlawinan harus di perbaharui secara sah.
Pasal 27
(1) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pebatalan perkawinan apabila perkawinan di langsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pebatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti,atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya,dan dalam waktu 6(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri,dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,maka haknya gugur.
Pasal 28
(1) Batalnya suatu perkwinan di mulai suatu keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap:
a. Anak-anak yang di lahirkan dari perkawinan tersebut.
b. Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama,bila pembatalan perkawinan di dasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memper oleh hak hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Judul : BATALNYA PERKWINAN
Deskripsi : BATALNYA PERKAWINAN - BATALNYA PERKAWINAN MENURURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 Pasal 22 Perkawinan dapat di bata...