PERJANJIAN PERKAWINAN - PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu sebelum perkawinan di langsungkan,kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis oleh pencatat perkawinan, setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak di sahkan bilamana melanggar batas-batas hukum,agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan di langsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak bisa di rubah, Kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Judul : PERJANJIAN PERKAWINAN
Deskripsi : PERJANJIAN PERKAWINAN - PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Pasal 29 (1) Pada waktu sebelu...