KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KETIGA TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 57
Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran,dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya,menurut cara-cara yang telah di tentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1) Kewarga negaraan yang di peroleh sebagai akibat Perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku,baik menurut hukum publik maupun hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang di langsungkan di Indonesia di lakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.
Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat di langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat Perkawinan yang di tentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah di penuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah di penuhi dan oleh karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,maka mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan di berikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah di penuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,maka atas permintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh di mintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4)jika pengadilan memutuskan jika penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika Perkawinan itu tidak di langsungkan dalam masa 6(enam) bulan sesudah keterangan itu di berikan.
Pasal 61
(1) Perkawinan campuran di catat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barang siapa melangsungkan Perkawinan campuran tanpa memper-lihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang di sebut dalam pasal 60 ayat(4) Undang-undang ini di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat Perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau Keputusan pengganti keterangan tidak ada,di hukum dengan kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan dan di hukum jabatan.
Pasal 62
Dalam Perkawinan campuran kedudukan anak di atur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Judul : KETENTUAN LAIN DALAM PERKAWINAN
Deskripsi : KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KETIGA TENTANG PERKAWINAN CAMPURA...