HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Setelah pada postingan tadi saya sajikan
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 , kali ini saya akan sajikan lagi kandungan dari UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI -
Hak dan kewajiban suami Istri. Seperti di bawah ini :
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1) Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang di maksud dalam ayat (1) pasal ini di tentukan oleh
suami istri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib cinta mencintai,hormat menhormati,setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan
hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat
mengajukan gugatan pada pengadilan.
Nah itulah HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI. ikuti kelanjutannya pada postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Judul : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Deskripsi : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI Setelah pada postingan tadi saya s...