Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat. Ketentuan dan hasil dari seminar yang di gelar di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana-sini mengandung unsur Agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (Penyamaan Hukum).
Judul : Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
Deskripsi : Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat. Ketentuan dan hasil dari semi...