• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Advokasi » Pengertian Umum Advokasi

Pengertian Umum Advokasi

Pengertian Umum Advokasi - Advokasi merupakan suatu aksi atau tindakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat . Sedangkan mengenai tujuan umum advokasi adalah mempengaruhi masyarakat luas dan para pemangku kebijakan (para pejabat) agar menuntaskan kasus-kasus masyarakat secara adil dan bijaksana.

Secara tegas perlu dinyatakan, Bahwa Advokasi adalah persoalan "menang atau kalah". Karena itu tujuan konkrit advokasi adalah memenangkan suatu isu atau kasus. Isu yang di advokasi merupakan isu atau masalah pokok yang menyangkut kepentingan komunitas, misalnya kasus tanah, land-reclaiming, dan lain-lainnya.

Bentuk advokasi dapat berupa demonstrasi, unjuk rasa, mengirim surat tuntutan atau petisi, mengirim delegasi (utusan perwakilan), atau mengadakan dengar pendapat masyarakat (public hearing).

sekarang ini, advokasi harus mendapat dukungan masyarakat luas dalam bentuk respon simpatik. Karena itu, advokasi perlu dipersiapkan dengan matang. Advokasi yang tidak di kordinir dengan baik, dapat berubah menjadi kerusuhan, karena diprovokasi pihak lain.

Ingat, advokasi adalah tindakan bersama, terorganisir, dan tertib. Komando advokasi bukan di tangan perorangan, tetapi ditangan organisasi rakyat. Dengan demikian, organisasi rakyat menggunakan fungsi sebagai motor atau penggerak utama advokasi. Cukup disini dilu deh pembahasan kita dalam persoalan atau seputar Advokasi, ikuti saja artikel-artikel terbaru lainnya yang akan mengulas seputar advokasi. Oke, Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Selasa, 21 Februari 2012 - Rating: 4.5
Judul : Pengertian Umum Advokasi
Deskripsi : Pengertian Umum Advokasi - Advokasi merupakan suatu aksi atau tindakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat . Sedangkan mengenai tuj...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger