HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Setelah pada postingan sebelumnya saya sajikan
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI, kali ini saya akan memaparkan lagi
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 - Harta Benda Dalam Perkawinan
Pasal 35
(1) Harta benda di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing- masing suami dan istri dan harta benda yang
di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah di bawah
kekuasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan
kedua belah pihak
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan istri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian,harta bersama di atur menurut hukumnnya masing-masing.
Semoga bermanfaat.
Judul : HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974
Deskripsi : HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN Setelah pada postingan sebelumn...