Tentang Gugat Cerai
setelah pada postingan tadi saya sajikan
Istilah-istilah Yang Banyak Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian, kali ini saya akan memaparkan
Tentang Gugat Cerai, simak aja di bawah ini :
1. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
> Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
> Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
> Membuat gugatan perceraian dan mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
> Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
2. Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
> Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.
> Bagi yang beragama Kristen/katolik/Budha/Hindu/, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Negri.
3.Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
> Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
4. Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
> Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp.400Ribu-an s/d Rp.500Ribu-an.
5.Berapa lama proses persidangan perceraian?
> Sekitar 2 sampai 5 Bulan.
6. Berapa kali sidangkah proses persidangan itu?
> Di pengadilan agama ada 8 kali sidang, yakni:
1. Sidang pembacaan gugatan perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. Sidang Reflik;
4. Sidang Duplik;
5. Sidang bukti-saksi penggugat;
6. Sidang bukti-saksi tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. Sidang putusan;
9. Ucap talaq (jika yang ajukan cerai suami).
> Di pengadilan Ngri ada 10 kali pertemuan sidang yakni:
10. Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
11. Sidang Mediasi ke-2;
12. Sidang Mediasi ke-3;
13. Sidang jawaban;
14. Sidang reflik;
15. Sidang Duplik;
16. Sidang bukti-saksi penggugat;
17. Sidang bukti-saksi tergugat;
18. Sidang Kesimpulan;
19. Sidang putusan.
Semoga bermanfa'at.
Judul : Tentang Gugat Cerai
Deskripsi : Tentang Gugat Cerai setelah pada postingan tadi saya sajikan Istilah-istilah Yang Banyak Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian , kali ini ...