• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perkawinan » Tentang Gugat Cerai

Tentang Gugat Cerai

Tentang Gugat Cerai




setelah pada postingan tadi saya sajikan Istilah-istilah Yang Banyak Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian, kali ini saya akan memaparkan Tentang Gugat Cerai, simak aja di bawah ini :

1. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
> Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
> Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
> Membuat gugatan perceraian dan mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
> Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).

2. Dimana saya mengajukan gugatan cerai?

> Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.
> Bagi yang beragama Kristen/katolik/Budha/Hindu/, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Negri.

3.Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
> Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.

4. Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
> Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp.400Ribu-an s/d Rp.500Ribu-an.

5.Berapa lama proses persidangan perceraian?
> Sekitar 2 sampai 5 Bulan.

6. Berapa kali sidangkah proses persidangan itu?
> Di pengadilan agama ada 8 kali sidang, yakni:
1. Sidang pembacaan gugatan perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. Sidang Reflik;
4. Sidang Duplik;
5. Sidang bukti-saksi penggugat;
6. Sidang bukti-saksi tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. Sidang putusan;
9. Ucap talaq (jika yang ajukan cerai suami).

> Di pengadilan Ngri ada 10 kali pertemuan sidang yakni:
10. Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
11. Sidang Mediasi ke-2;
12. Sidang Mediasi ke-3;
13. Sidang jawaban;
14. Sidang reflik;
15. Sidang Duplik;
16. Sidang bukti-saksi penggugat;
17. Sidang bukti-saksi tergugat;
18. Sidang Kesimpulan;
19. Sidang putusan.

Semoga bermanfa'at.
Ditulis oleh Iman Zenit, Selasa, 08 November 2011 - Rating: 4.5
Judul : Tentang Gugat Cerai
Deskripsi : Tentang Gugat Cerai setelah pada postingan tadi saya sajikan Istilah-istilah Yang Banyak Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian , kali ini ...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger