• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan

Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan

Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan - Pra-Peradilan - Hukum - Hukum Acara Pidana

Berikut dibawah ini merupakan apa-apa Yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan. Setelah kemarin saya ulas Hak-Hak Anda Dalam KUHAP Yang Perlu Diketahui, dan juga Hak-hak orang Yang Sedang Dalam Tahanan, kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit inti dari yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan.

Nah, Seperti apa dan juga bagaimana saja yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan? Simak saja langsung seprti berikut di bawah ini:

Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan
1. Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.(Pasal 77 KUHAP).

2. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.(Pasal 79 KUHAP).

3. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.(Pasal 81 KUHAP).

Nah itulah Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan, dan atau apa-apa Yang menjadi hak-hak anda dalam Pra-Peradilan. Ikuti juga pada postingan berikutnya.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Senin, 20 Februari 2012 - Rating: 4.5
Judul : Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan
Deskripsi : Hak-hak Anda Dalam Pra-Peradilan - Pra-Peradilan - Hukum - Hukum Acara Pidana Berikut dibawah ini merupakan apa-apa Yang menjadi hak-hak ...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger