Tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-undangan -
Isi Kandungan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Buku Kesatu Aturan Umum
Bab 1. Tentang Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-undangan
Pasal 1.
(1) Tiada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan di lakukan.
(2) Jika sebuah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, di pakai aturan yang paling ringan oleh terdakwa.
Pasal 2.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
Pasal 3.
Aturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia. (Bunyi pasal 3 ini telah di ubah dengan undang-undang No.4 Tahun 1976) menjadi, sbb:
"Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia".
Pasal 4.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar Indonesia melakukan:
Ke-1. Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal: 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis ke-1, 127 dan 131;
Ke-2. Semua kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang di keluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merk yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.
Ke-3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang di keluarkan sebagai pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau di palsukan, seolah-olah tulen dan tidak di palsu;
Ke-4. Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438, 444 - 446 mengenai pembajakan laut dan tersebut pasal 447 mengenai kapal dan kekuasaan bajak laut. (Pasal 4 angka 4 telah di ubah dengan UU No.4 tahun 1976) sehingga berbunyi sbb:
Ke-4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446, tentang pembajakan laut, dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5.
(1). Aturan pidan dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang diluar Indonesia melakukan:
Ke-1. Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab 1 dan II Buku ke-2 dan pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451;
Ke-2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia di pandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, di ancam dengan pidana.
(2). Peraturan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6.
Berlakunya pasal 5 ayat(1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak di jatuhkan pidana mati.
Pasal 7.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indonesia melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku kedua.
Pasal 8.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia sekalipun diluar perahu, melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut Bab XXIX Buku keDua, dan Bab IX Buku keTiga; begitupun juga yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam "Schepen Ordonnantie 1927".
Pasal 9.
Berlakunya pasal 2-5, 7 dan 8 di batasi oleh pengecualian-pengecualian yang di akui dalam hukum internasional.
Diketik di kostan, 13/2/2012. Sumber: Buku KUHPidana Prof. Moeljatno, S.H.
Semoga bermanfaat.