PERSPEKTIF PENGELOLAAN ASET
A. MAKNA ASET
Berbagai studi di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang mencakup 158 negara telah membuktikan bahwa rakyat miskin tidak pernah berbicara mengenai pendapatan. Kalau ada rakyat miskin yang ikut program-program pemerintahan atau pihak lain mengenai pengentasan kemiskinan, yang mereka tanyakan bukanlah “nanti mereka mendapat kenaikan pendapatan berapa”. Anggapan itu hanya ada dalam pikiran kita yang membayangkan bahwa rakyat miskin berpikir seperti itu.
Padahal penelitian menunjukkan bahwa apa yang dipedulikan oleh rakyat miskin adalah aset, dan bukan pendapatan. Rakyat miskin berfikir sebagaimana realita kehidupan yang mereka hadapi. Dan bagi mereka yang terpenting dalam kehidupan ini adalah aset apa yang mereka kuasai, aset apa yang bisa mereka kelola, aset apa yang bisa menopang kehidupan mereka, dan aset apa yang bisa mengembangkan kehidupan mereka di masa depan. Itulah cara berpikir rakyat miskin.
Apa yang dihargai paling tinggi oleh rakyat miskin dalam kaitannya dengan aset? Urutan pertama ternyata adalah tanah. Jadi ini sesuai sekali dengan prinsip pertama bahwa pertanahan harus mempunyai kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Urutan kedua adalah aset sosial. Apa yang disebut aset sosial itu? Dalam ungkapan yang paling pesimistik, ketika orang miskin sudah tidak punya apa-apa, maka dia akan bersandar pada sistem sosial kemasyarakatan yang ada di situ, misalnya pada sistem kekeluargaan atau pola-pola sosial yang melingkupinya. Itu juga aset bagi rakyat miskin.
Dalam kaitan ini, hubungan antara manusia dengan tanah sesungguhnya adalah hubungan kelembagaan masyarakat dengan tanah yang terbentuk melalui proses sosial. Dan hubungan itulah yang sesungguhnya membangun apa yang disebut dengan aset-aset sosial itu. Aset ketiga yang dianggap penting bagi rakyat miskin adalah apa yang setiap saat bisa dimanfaatkan ketika mereka berada pada titik terendahnya, yaitu pada taraf survival. Ketika orang miskin tidak punya tanah, tidak punya orang untuk bersandar, maka perempatan jalanlah yang dijadikan aset dengan menjadi “pak ogah” atau menjadi apapun juga. Jadi ini juga merupakan aset bagi masyarakat miskin dalam arti for survival, yakni untuk mempertahankan kehidupannya. Itulah cara berpikir rakyat miskin. Nah, kita diberi kepercayaan oleh Tuhan, melalui mandat negara kepada lembaga ini untuk mengelola pertanahan, untuk mengelola aset masyarakat
1 / 2
Seri Pemikiran Joyo Winoto: MENATA DAN MEMBERDAYAKAN ASET MASYARAKAT (2) Written by Joyo Winoto Monday, 01 September 2008 10:39 - Last Updated Monday, 01 September 2008 10:41 yang paling berharga ini supaya mereka dapat bebas dan lepas dari kemiskinan. Jadi ketika kita menata pertanahan, maka kita harus mengupayakan agar aset masyarakat ini dapat hidup, dan setelah itu jangan sampai terlepas, sebaliknya dapat memanfaatkannya dengan baik untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan kata lain, bagaimana dalam penataan aset itu bisa dikembangkan aksesnya sehingga mereka yang menguasainya bisa memanfaatkan tanah itu secara baik, bisa membangun kehormatan dari tanah itu, dan akhirnya bisa menyandarkan kehidupannya dari hasil tanah itu.
B. DUA JENIS ASET DAN PENGELOLAANNYA
Negara ini bisa sejahtera, berkeadilan, berkelanjutan dan tidak dibelit oleh sengketa apabila aset-aset negara ini dapat dikelola secara baik. Apa aset negara itu? Aset negara itu banyak, termasuk di dalamnya masyarakat, kesejarahan, perkembangan sosial dan kelembagaan-kelembagaan sosial yang kita miliki di seluruh negeri ini. Organisasi-organisasi negara itu juga aset. Tetapi aset yang tidak kalah pentingnya adalah sumber daya alam yang ada di negeri kita. Dan secara akademik, matrik dasar dari sumber daya alam dan lingkungan adalah tanah, jadi intinya adalah keagrariaan. Kalau distrukturkan dalam konteks penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan dan pada tingkat tertentu kepemilikan, maka aset negara ini bisa dibagi menjadi dua:
1. Aset masyarakat yang terbagi lagi menjadi dua: pertama yang bersifat private, dan yang kedua yang bersifat komunal pada suatu tingkatan tertentu.
2. Aset yang dikuasai atau dikelola oleh publik atau negara yang di dalam pelaksanaannya diwakili oleh pemerintah.
Dalam isitilah UU No. 1 Tahun 2004, aset ini disebut dengan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya di bawah Departemen Keuangan dan penggunaannya bisa oleh lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga pemerintah, BUMN ataupun Pemda. Kalau kita ingin mengembangkan negara kita ini supaya bisa terbangun kondisi yang sejahtera, berkeadilan, berkelanjutan, dan minim konflik, maka kedua jenis aset negara yang berintikan pada keagrariaan tersebut harus dikelola dan ditata secara baik. Perlu saya tekankan bahwa pengertian pengelolaan aset ini tidak terbatas pada legalisasi semata, namun mencakup arti dukungan pemberdayaan secara luas.
Kelemahan cara berpikir kita selama ini adalah bahwa pengelolaan aset dipahami sebatas melegalkan aset. Padahal legalisasi aset tidak serta merta membuat pemiliknya mampu memanfaatkan asetnya secara optimal, terutama apabila mereka tidak memiliki modal dan ketrampilan, serta tidak ditopang oleh kerangka kebijakan pendukung yang lebih luas. Inilah yang menyebabkan mengapa seringkali tanah-tanah yang sudah legal formal lepas dari genggaman masyarakat, baik karena digadaikan ataupun dijual.
Pada bagian bawah nanti saya akan jelaskan secara rinci, dan sampai pada tingkat operasional, bagaimana kedua jenis aset ini dapat dikelola dan ditata dengan baik. Pada bagian ini cukup saya tegaskan bahwa untuk mengelola aset ini dengan baik, maka yang harus dipastikan adalah bagaimana kontribusinya dalam menerjemahkan empat prinsip pengelolaan pertanahan yang telah disebutkan di atas.
Judul : Presfektif Pengelolaan Tanah Negara
Deskripsi : PERSPEKTIF PENGELOLAAN ASET A. MAKNA ASET Berbagai studi di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang mencakup 158 negara telah membuktika...