• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Warisan

Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Warisan

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya ?

Jawaban.
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa'ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata, "Setengahnya". Rasulullah Shallallah 'alaihi wa sallam pun berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata lagi, "Kalau begitu sepertiganya". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sepertiganya. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain". [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz no. 1295, dan Muslim, kitab Al-Washiyyah no. 1628]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa menegaskan dalam hal ini tentang hikmah dilarangnya wasiat melebihi sepertiganya. Karena itu, jika ia mewasiatkan lebih dari sepertiganya lalu para ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak apa-apa.

[Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 559]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq].
Ditulis oleh Iman Zenit, Kamis, 17 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Warisan
Deskripsi : Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya ? Jawaban. D...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger