Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Supomo dan Hazairin. Supomo dan Hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena di anut dan di pertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang di tetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
(mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu), yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Judul : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Supomo dan Hazairin
Deskripsi : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Supomo dan Hazairin. Supomo dan Hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah huk...