Berikut di bawah ini saya tambahkan
Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata :
1. Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
2. Menurut Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Sifat Hukum Acara Perdata
- Bersifat mengikat / memaksa
- Adanya perkara bergantung pada inisiatif penggugat
Judul : Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata
Deskripsi : Berikut di bawah ini saya tambahkan Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata : 1. Menurut Sudikno Mertokusumo Hukum Acara Perdata adalah...