• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perkawinan » Rukun Nikah

Rukun Nikah

Rukun Nikah ada lima perkara:

1. Pengantin lelaki (zauj)
2. Pengantin perempuan (zaujah)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5. Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali Alfadli Abi Syja’: II/122).

Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada lima perkara:

1. Berumur baligh, bila masih kecil, maka apak atau kakek qabulnya.
2. Berakal, bila hilang akalnya, maka bapak qabulnya.
3. Tidak senasab atau sesusuan (radla) dengan pengantin wanita
4. Dengan kehendak sendiri (ikhtiar). Tidak sah bila dipaksa.
5. Menentukan dan mengetahui nama wanita yang akan dinikahi, mengetahui akan status calon istrinya, perawan atau janda dan sudah lepas‘iddah.

Pasal 25 Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama dengan syarat-syarat pengantin lelaki:

1. Berusia baligh
2. Berakal
3. Tidak Senasab dan tidak Sesusuan dengan pengantin lelaki
4. Kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5. Mengetahui lelaki yang akan menikahi dirinya.

Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang wanita ada dua macam:
1. Wali Mujbir ialah: seorang wali yang boleh menikahkan orang wanita dengan cara memaksa meskipun ia tidak rela
2. Wali bukan Mujbir ialah selain wali Mujbir.

Pasal 27 Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak ada enam perkara:

1. Bapaknya, kakeknya atau tuan hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun saudara dan pamannya bukanlah Wali Mujbir.
2. Status pengantin harus gadis perawan walaupun usia baligh.
3. Seorang lelaki yang adil, terkenal orang yang dapat dipercaya.
4. Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal kufu).
5. dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan musuh dengan anaknya.
6. Harus dengan Mahar Mutsil dan pengantin lelaki sanggup membayarnya.

Pasal 28 Tentang Wali Wanita Janda (Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang wanita bila statusnya belum baligh dan lagi perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita tersebut ternyata janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik r maupun tidak, sama saja tidak sah. Apabila janda tersebut sudah baligh, maka sahlah menikahkannya dengan syarat izin dari padanya, karena janda yang belum baligh apa yang diucapkan tidak dapat dipercaya.

Sumber: Kitab Tabiyinal.
Ditulis oleh Iman Zenit, Kamis, 17 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Rukun Nikah
Deskripsi : Rukun Nikah ada lima perkara: 1. Pengantin lelaki (zauj) 2. Pengantin perempuan (zaujah) 3. Wali pengantin perempuan 4. Dua orang saksi...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger