PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya
Setelah barusan saya posting
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974, kali ini saya akan paparkan juga
Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya. Dan berikut ini pemaparannya :
pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian;
b. Perceraian; dan
c. Atas keputusan pengadilan.
Pasal 39
(1) Percerain hanya dapt di lakukan di depan sidang pengadilan setelah sidang
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan harus ada cukup alasan,bahwa antara suami istri itu tidak
akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan di atur dalam
peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 40
(1) Gugatan percerain diajukan kepada pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini di atur
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anaknya,semata-mata berdasarkan kepentingan anak bila mana
ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan
yang di perlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat
memenuhi kewajiban tersebut.Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat
memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk menghidupkan
biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Semoga bermanfaat.
Judul : PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974
Deskripsi : PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya Setelah barusan sa...