• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perkawinan » PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974

PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974

PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - Perwalian

Setelah pada postingan tadi saya sajikan Hak Dan Kewajiban Antara Orang Tua Dan Anak Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974. Nah, kalau yang Berikut ini adalah isi atau kandungan dari Perwalian menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan berikut pemaparannya :


pasal 50
(1) Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan
yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,berada di bawah kekuasaan wali.

(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Pasal 51
(1) Wali dapat di tunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua,
sebelum ia meninggal,dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2(dua)
orang saksi.

(2) Wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang
sudah dewasa berpikiran sehat,adil,jujur dan berkelakuan baik.

(3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya dan harta bendanya dengan
menghormati agama dan kepercayaan anak itu.

(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya
pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta
benda anak atau anak-anak itu.

(5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah
perwaliannya serta kerugian yang di timbulkan karena kesalahan atau
kelalaiannya.

Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini.

Pasal 53
(1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang di sebut dalam Pasal
49 Undang-undang ini.

(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut,sebagaimana di maksud pada ayat (1)
Pasal ini,oleh Pengadilan di tunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya,atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 09 November 2011 - Rating: 4.5
Judul : PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974
Deskripsi : PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - Perwalian Setelah pada postingan tadi saya sajikan Hak Dan Kewajiban Antara Ora...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger