• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perkawinan » HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

Setelah tadi saya posting Kedudukan Anak Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974, kali ini saya akan sajikan lagi Hak Dan Kewajiban Antara Orang Tua Dan Anak, dengan pemaparannya sebagai berikut :

Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik- baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang di maksud ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak ini kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.

(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya,orang tua
dan keluarga dalam garis lurus ke atas,bila mereka itu memerlukan bantuannya.

Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya
selama mereka tidak di cabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di
luar pengadilan.

Pasal 48
Orang tua tidak di perbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang di miliki anaknya yang belum berumur 18(delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat di cabut kekuasaannya terhadap
seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan
orang tua yang lain keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara
kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan
keputusan Pengadilan dalam hal-hal:

a. Ia sangat melalaikan kewajiban nya terhadap anaknya;

b. Ia berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua di cabut kekusaannya, mereka masih berkewajiban
untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.


Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 09 November 2011 - Rating: 4.5
Judul : HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974
Deskripsi : HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 - HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK Set...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger