Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata
Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata
Pada posting tadi saya sajikan
Sumber Hukum Acara Perdata, dan Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata, kali ini saya akan sajikan lagi "
Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata".
Berikut pemaparannya:
Fungsi Hukum Acara Perdata
Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan)
Asas-Asas Hukum Acara Perdata
1.Hakim bersifat menunggu
2.Hakim pasif
3.Sifat terbukanya persidangan
4.Mendengar kedua belah pihak
5.Putusan harus disertai alasan – alasan
6.Beracara dikenakan biaya
7.Tidak ada keharusan mewakilkan
8.Pengajuan
9.Gugatan dan permohonan
Ada Dua perkara yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan permohonan
Gugatan
>Terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat
>Terdapat suatu sengketa atau konflik
Permohonan
>Diajukan o/ seorang pemohon/lebih secara bersama-sama.
>Tidak ada suatu sengketa atau konflik.
Nah itulah Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata.
Semoga bermanfaat.
Judul : Asas Hukum Acara Perdata
Deskripsi : Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata Pada posting ta...