Sumber-Sumber Hukum Pidana - Seperti telah saya ulas sebelumnya dalam
Sumber-sumber Hukum Pidana dalam salah satu artikel di
jadilah.com, kali ini saya mencoba memosting beberapa isi dari sumber hukum pidana di blog hukum ini, dengan maksud mengisi kelengkapan sesuai dengan nama blognya tentunya (Blog Hukum). Nah inilah yang menjadi sumber-sumber Hukum Pidana:
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana imigrasi
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya
Semoga bermanfaat.
Judul : Sumber Hukum Pidana
Deskripsi : Sumber-Sumber Hukum Pidana - Seperti telah saya ulas sebelumnya dalam Sumber-sumber Hukum Pidana dalam salah satu artikel di jadilah.com ,...