• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Bila Anda Di Tangkap, Ingatlah Baik-Baik!!!

Bila Anda Di Tangkap, Ingatlah Baik-Baik!!!

Bila Anda Di Tangkap, Ingatlah Baik-Baik Hak-hak Anda!!!
Setelah kemarin saya ulas tentang Hak-Hak Anda Dalam KUHAP Yang Perlu Diketahui untuk sekedar dasar wawasan diri dalam bidang Hukum Pidana, kali ini saya akan siapkan lagi pemaparan dari bagaimana Bila anda di tangkap, dan apa saja yang harus anda ketahui saat anda di tangkap...? dan Apa juga hak-hak anda saat penangkapan atas diri anda...? Dalam uraian ini terdiri dari beberapa no atau poin-poin yang harus anda ingat saat anda di tangkap. Nah, berikut pemaparannya:

1. Anda berhak untuk bertanya kepada petugas yang menangkap anda tentang Nama, dari Instansi mana, jabatan apa, serta tanyakan surat tugas dan surat perintah penangkapannya. (pasal 18 ayat 1 Jonto. Pasal 21 ayat 2 KUHAP).

2. Lihatlah lagi dengan benar, apakah sudah benar Identitas anda yang tercantum didalam surat penangkapan itu. Bila benar catat/ingatlah nama-nama petugas, pangkat jabatannya, serta kemana anda akan dibawa. Usahakan catatan tersebut dapat di sampaikan kepada keluarga atau teman yang bisa dihubungi saat itu.

3. Bila ada hal-hal yang keliru dalam surat perintah penangkapan tersebut, nyatakan keberatan anda untuk ditangkap, tetapi jangan menggunakan kekerasan. Oknum petugas bisa saja memancing tindakan itu dan mereka tentunya lebih menguasai tekhnik-tekhnik kekerasan, sehingga tindakan kekerasan hanya akan membahayakan keselamatan anda.

4. Bila dalam hal tempat anda jauh dan tidak dapat dicapai dalam waktu satu hari, penyidik dalam melakukan penangkapannya, memerintahkan penyidik dengan menerbitkan dua surat, yaitu: Surat tugas dan surat perintah membawa. Setelah anda di tangkap dan dihadapkan kepada penyidik, baru akan diterbtkan surat penangkapan terhadap diri anda.

5. Apabila anda ditangkap /dibawa mintalah pada keluarga, teman, atau orang lain yang anda dapat jumpai, keterangan mengenai nama, alamat, dan kesediaannya menjadi saksi pada peristiwa penangkapan anda.

6. Waktu ditangkap, anda berhak untuk minta bantuan hukum dengan menelepon Penasehat Hukum anda. Apabila petugas menolak, maka minta pada keluarga, teman, dan atau saksi yang melihat penangkapan anda untuk melakukan hal itu. Beritahukan kepada penasehat hukum anda tentang peristiwa penangkapan anda, beritahukan juga identitas petugasnya, dan kemana anda akan dibawa.

7. Dalam penangkapan, biasanya petugas melakukan juga penggeledahan dan atu penyitaan. Apabila petugas tidak memiliki surat perintah penggeledahan dan atau penyitaan barang-barang dirumah anda yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, nyatakan keberatan untuk digeledah atau dilakukan penyitaan.

8. Jika petugas yang ingin menangkap anda berpakaian sipil dan menolak memberikan Identitasnya, menolak menunjukan surat perintah penangkapannya, maka Tolaklah ajakan untk untuk pergi bersama mereka(ditangkap). Keharusan petugas yang melakukan penangkapan adalah memakai pakaian seragam. Atau sedikitnya memperlihatkan Identitasnya sebagai petugas berwajib, dan menghargai hak-hak anda serta martabat anda. Ingatlah setiap bentuk kekerasan, tekanan fisik, dari semua prilaku oknum petugas harus anda kemukakan pertama di depan hakim saat persidangan anda dimulai.

9. Apabila anda diberitahukan bahwa sebenarnya anda bukan ditangkap, tetapi hanya untuk ditanya di kantor polisi, sampaikan bahwa anda ingin berkonsultasi dulu dengan Penasehat Hukum anda.

10. Dalam Undang-undang dinyatakan bila anda hanya data ditangkap setelah ditunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian (kecuali tertangkap tangan). Dan bila anda ditahan, harus pula diberikan surat perintah penahanan yang bisa dikeluarkan oleh instansi kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

Nah itulah hal-hal atau poin-poin yang harus anda ingat saat anda tengah ditangkap untuk (ditahan) atau sebagai Target Tangkapan. Dapatkan juga artikel-artikel terbaru dalam Hukum Pidana ini yang akan terbit selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Minggu, 19 Februari 2012 - Rating: 4.5
Judul : Bila Anda Di Tangkap, Ingatlah Baik-Baik!!!
Deskripsi : Bila Anda Di Tangkap, Ingatlah Baik-Baik Hak-hak Anda!!! Setelah kemarin saya ulas tentang Hak-Hak Anda Dalam KUHAP Yang Perlu Diketahui u...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger