Hak-Hak Anda (Terdakwa) Dalam KUHAP Yang Perlu Diketahui -
Hukum Pidana - Macam-
macam Hukum Pidana - Berikut di bawah ini merupakan Hak-Hak anda (Terdakwa) dalam KUHAP yang perlu diketahui,
Sebagai berikut:
1. Tidak di tangkap kecuali atas bukti permulaan yang cukup dengan di sertai bukti penahanannya dan anda di duga keras sebagai pelaku tindak pidana yang di tuduhkan.
(Pasal 17 KUHAP)
2. Secara umum setiap penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap anda dan barang-barang anda harus di sertai;
Surat Perintah, untuk melakukan hal tersebut atau
Ketetapan Hakim. Dan bila terjadi salah tangkap, salah tahan, salah geledah maupun salah sita dan apabila petugas yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak di sertai dengan surat-surat tersebut, jangan mau mengikuti keinginan petugas untuk di tangkap ataupun di tahan. Bila anda tetap di paksa, jangan melakukan perlawanan. Anda dapat melakukan protes secara tertulis kepada atasan mereka, atau mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik melalui cara Pra-peradilan.
3. Bila anda di tangkap, di tahan, di tuntut dan di adili di muka sidang, wajib di anggap sebagai orang yang tidak bersalah (Di perlakukan dengan manusiawi dan di hargai hak-haknya) sampai ada putusan Badan Peradilanyang menyatakan kesalahan anda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Azas praduga tak bersalah).
(Butir 3 Penjelasan Umum KUHAP).
4. Sejak anda mulai dalam penangkapan, penahanan, penuntutan ataupun di adili oleh Badan Peradilan adalah hak anda untuk di beri informasi dalam bahasa yang anda mengerti, tentang:
>> Peristiwa pidana yang di tuduhkan atau dakwaan yang di bebankan kepada anda
>> Dasar hukum tuduhan atau
dakwaan kepada anda
>> Hak-hak hukum yang anda miliki
>> Di dampingi oleh pembela satu atau lebih yang anda pilih sendiri.
(Butir 3 Penjelasan Umum KUHAP)
Informasi ini apabila tidak langsung di berikan oleh petugas, maka anda harus meminta mereka agar menjelaskannya atau minta anda supaya membaca dahulu hak-hak anda dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. Setiap penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu, keterangan tempat kemana anda akan di tahan dan ada instansi yang bertanggung jawab atas penangkapan, penahanan, serta juga bertindak sebagai penjamin keamanan dan keselamatan anda. Instansi tersebut adalah instansi yang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atau Penangkapan. Bila ada teman atau keluarga yang ingin mengetahui keadaan anda, mereka dapat minta penjelasan pada instansi yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atau penahanan tersebut.
6. Setelah di tangkap atau di tahan, anda berhak agar perkara atas diri anda secepatnya di periksa oleh Kepolisian, apabila telah selesai di tingkat kepolisian berkas perkara anda harus segera di berikan kepada Kejaksaan dan Kejaksaan akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri supaya di adakan sidang yang terbuka untuk umum, jujur dan netral, kecuali perkara-perkara tertentu (Delik susila) sidangnya harus tertutup untuk umum.
7. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan petugas harus menunjukan kepada anda Surat Perintah Penangkapan atau penahanan di sertai; dengan Surat Tugas
(Pasal 18 ayat 1 jo pasal 21 ayat 2 KUHAP), dan anda harus di ijinkan untuk membaca dan memahami surat-surat tersebut. Surat-surat tersebut tidak akan di tunjukan oleh kepolisian dalam hal anda di tangkap tangan.
(Pasal 18 jo pasal 111), yaitu:
>> Tertangkap pada waktu melakukan tindak pidana.
>> Tertangkap tidak berapa lama setelah tindak pidana selesai dilakukan dan anda diduga keras sebagai pelakunya.
>> Tertangkap sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai bahwa anda telah melakukan tindak pidana.
>> Apabila anda termasuk sebagai orang yang turut melakukan atau membantu terciptanya tindak pidana.
>> Apabila anda melarikan diri dari penjara atau dari tahanan lainnya.
8. Selama anda dalam penangkapan atau penahanan Kepolisian, anda akan mengalami proses pemeriksaan atau penyelidikan, dan seluruh tindakan ini harus di buatkan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP), yaitu:
>> Pemeriksaan yang dilakukan terhadap diri anda.
>> Penangkapan atas diri anda.
>> Penggeledahan badan, pakaian, dan rumah anda.
>> Pemasukan rumah.
>> Penyitaan barang.
>> Pemeriksaan surat-surat anda.
>> Pemeriksaan tempat kejadian
>> Dan pemeriksaan lainnya.
(Pasal 75 KUHAP)
BAP yang berkaitan dengan pribadi, keterangan dan barang-barang, harus diketahui oleh anda serta dibaca, dipahami dan ditanda tangani bila anda setuju dengan isinya. Bila anda tidak setuju dengan isinya, jangan ditanda tangani, dan nyatakan keberatan anda menanda tangani. Minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat anda. Tetapi bila petugas mendesak anda dengan ancaman kekerasan, patuhi saja dan anda akan dapat menyatakan keberatan anda ditingkat pemeriksaan pengadilan dengan mengemukakan alasannya.
9. Sejak mulai ditangkap, ditahan, atau berhubungan dengan pihak kepolisian/militer, anda berhak didampingi oleh penasehat hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Anda atau keluarga anda bisa menghubungi penasehat hukum yang dipilih sendiri baik satu atau lebih. Dalam pemeriksaan atas diri anda ditingkat kepolisian, kejaksaan atau pemeriksaan dimuka pengadilan,
Anda berhak:
>> Untuk tidak menjawab (tetap diam) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak/membahayakan kepentingan anda.
>> Memberikan keterangan secara bebas, tidak di tekan, disiksa, atau ditakut-takuti, atau ditipu.
>> Tidak di pengaruhi secara licik dengan obat bius atau bahan kimia lain atau rayuan janji-janji yang dapat mengganggu kehendak bebas anda.
>> Memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan anda.
>> Mengajukan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan/meringankan diri anda dan berhak minta permohonan itu juga dicantumkan dalam BAP.
10. Selama dalam penangkapan atau penahanan, anda berhak menghubungi dan mendapat kunjungan setiap waktu dari:
>> Dokter atau dokter pribadi bila menderita sakit.
>> penasehat hukum, bila memerlukan bantuan hukum.
>> Rohaniawan.
Serta andapun berhak untuk dikunjungi sesuai dengan jadwal kunjungan oleh:
>> Keluarga.
>> Teman-teman anda.
>> Orang lain yang punya kepentingan dengan diri anda.
11. Dalam masa penahanan anda dapat mengajukan keberatan penahanan atau terhadap jenis penahanan dan memohon perubahan jenis penahanan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi yang mengeluarkan
Surat Perintah Penahanan dengan atau tanpa jaminan berikut alasan-alasannya:
12. Dalam Persidangan anda berhak:
>> Untuk di dampingi oleh penasehat hukum. Dan di adili dalam persidangan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
>> Meminta Jaksa untuk menjelaskan
Surat Dakwaan apabila tidak dimengerti.
>> Mengajukan saksi-saksi yang meringankan ataupun menguntungkan andatermasuk mengajukan saksi ahli.
>> Mencabut segala isi/keterangan yang ada dalam BAP atas dasar adanya penekanan intimidasi atau terpaksa.
>> Menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat anda, dengan menyatakan fakta yang benar kepada Hakim.
>> Membuat, serta membacakan
Nota Pembelaan.
>> Mengajukan banding, kasasi, Peninjauan kembali atau Grasi demi kepentingan kebenaran hukum dan keadilan.
Demikian diatas telah saya salinkan untuk anda
Hak-Hak Anda (Terdakwa) Dalam KUHAP Yang Perlu Diketahui. Ikuti juga pemaparan lainnya pada postingan terbaru saya dalam seputar Hukum ini pada postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.