• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Macam-Macam Hukum Pidana

Macam-Macam Hukum Pidana

Macam-Macam Hukum Pidana - Nah Kalau sebelumnya saya posting Sumber Hukum Pidana, yang membahas dari pada sumber atau yang menjadi sumber-sumber hukum pidana, kali ini saya akan sajikan lagi dengan macam-macam hukum pidana. Nah seperti telah saya bahas sebelumnya dalam macam-macam hukum pidana jadilah.com, yang memang dalam isinya tak jauh beda karena memang yang namanya hukum ya "pasti" kan, gak bisa di rubah-rubah. oke, ini dia pemaparannya:
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok
1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang
masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap
hukuman ini.

2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan
penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang
ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena
kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman
kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada
hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak
mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang
dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus
dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol atau
(hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.

4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.
Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.

5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap
orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.
Nah itulah macam-macam dari hukum pidana yang bisa saya posting pada kesempatan kali ini, selamat membacanya kembali, dan semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Minggu, 12 Februari 2012 - Rating: 4.5
Judul : Macam-Macam Hukum Pidana
Deskripsi : Macam-Macam Hukum Pidana - Nah Kalau sebelumnya saya posting Sumber Hukum Pidana , yang membahas dari pada sumber atau yang menjadi sumber-...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger