• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Siklus Proses Pemeriksaan Untuk Perkara Pidana

Siklus Proses Pemeriksaan Untuk Perkara Pidana

Siklus Proses Pemeriksaan Untuk Perkara Pidana - Contoh Kasus Hukum Acara Pidana - Kepolisian - Kejaksaan - Pengadilan Negeri - Berikut ini saya akan memaparkan bagaimana siklus atau proses dari proses pemeriksaan dalam perkara pidana. Berikut pemaparannya:

KEPOLISIAN : Melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan seluruh tindakan dan hasilnya di buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) di antaranya yaitu:
  •  Pemeriksaan.
  •  Penangkapan.
  •  Penahanan.
  •  Penggeledahan badan, pakaian, dan rumah.
  •  Pemasukan rumah.
  •  Penyitaan barang.
  •  Pemeriksaan surat-surat atau berkas-berkas.
  •  Pemeriksaan tempat kejadian
  •  Dan pemeriksaan lainnya. (Pasal 75 KUHP).
Setelah selesai dan berkas sudah dirasakan lengkap, maka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.

KEJAKSAAN : Melakukan pemeriksaan tentang kelengkapan berkas perkara, untuk selanjutnya disusun/dibuat Surat Dakwaan. Setelah semuanya beres maka di limpahkan ke Pengadilan Negeri.

PENGADILAN NEGERI : Melakukan pemeriksaan Perkara dengan majelis hakim, Jaksa penuntut umum menghadapkan terdakwa di depan persidangan dengan di bantu oleh penasehat hukum sebagai kuasa terdakwa dengan acara pemeriksaan:
  • Jaksa Penuntun Umum membacakan surat dakwaan.
  • Terdakwa/penasehat hukum berhak untuk mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
  • Putusan sela (putusan sementara dan bukan merupakan putusan akhir) dari majelis hakim, yang isinya apakah menerima/menolak Eksepsi Terdakwa/Penasehat hukum dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
  • Acara Pembuktian, yaitu menghadirkan saksi-saksi (saksi memberatkan, Saksi meringankan), dan bila ada di serahkan bukti-bukti tertulis lainnya.
  • Pemeriksaan keterangan Terdakwa oleh Majelis hakim.
  • Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutannya.
  • Terdakwa/Penasehat hakim berhak untuk mengajukan Nota pembelaan (Peldooi).
  • Tanggapan atas Nota pembelaan dari jaksa (Reflik) dilanjutkan dengan jawaban tanggapan dari jaksa (Duplik) oleh Terdakwa/Penasehat hukumnya.
  • Putusan Akhir oleh Majelis hakim pengadilan negeri tingkat pertama.
  • Upaya hukum/Banding.
  • Upaya hukum/Kasasi.
  • Upaya hukum/Peninjauan kembali.
Nah itulah Siklus Proses Pemeriksaan Untuk Perkara Pidana, silahkan di pelajari untuk bekal dasar dalam kehidupan.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Sabtu, 18 Februari 2012 - Rating: 4.5
Judul : Siklus Proses Pemeriksaan Untuk Perkara Pidana
Deskripsi : Siklus Proses Pemeriksaan Untuk Perkara Pidana - Contoh Kasus Hukum Acara Pidana - Kepolisian - Kejaksaan - Pengadilan Negeri - Berikut ini...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger