Blog Hukum - Informasi berikutnya yaitu
Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana). Dalam bahasan ini akan membahas mengenai denda, yang mana di atur dalam
Pasal 30 - 31 Bab 2 KUHPidana. Seperti berikut di bawah ini.
Pasal 30.
1. Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen.
2. Jika denda tidak di bayar, lalu di ganti dengan kurungan.
3. Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama enam bulan.
4. Dalam putusan Hakim lamanya kurungan pengganti di tetapkan demikian: Jika dendanya lima puluh sen atau kurang, di hitung satu hari; Jika lebih dari lima puluh sen, tiap-tiap lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup lima puluh sen.
5. Jika ada pemberatan denda, di sebabkan karena perbarengan attau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52 dan 52a, maka kurungan pengganti paling lama dapat menjadi delapan bulan.
6. Kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31.
(1). Orang yang di jatuhi denda, boleh segera menjalani kurungan penggantinya dengan tidak usah menunggu sampai waktu harus membayar denda itu.
(2). Setiap waktu ia berhak di keluarkan dari kurungan pengganti jika membayar dendanya.
(3). Pembayaran sebagian dari denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian kurungan bagian denda yang telah di bayar.
Judul : Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana)
Deskripsi : Blog Hukum - Informasi berikutnya yaitu Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana) . Dalam bahasan ini akan membaha...