• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana)

Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana)

Blog Hukum - Informasi berikutnya yaitu Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana). Dalam bahasan ini akan membahas mengenai denda, yang mana di atur dalam Pasal 30 - 31 Bab 2 KUHPidana. Seperti berikut di bawah ini.

Pasal 30.

1. Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen.

2. Jika denda tidak di bayar, lalu di ganti dengan kurungan.

3. Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama enam bulan.

4. Dalam putusan Hakim lamanya kurungan pengganti di tetapkan demikian: Jika dendanya lima puluh sen atau kurang, di hitung satu hari; Jika lebih dari lima puluh sen, tiap-tiap lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup lima puluh sen.

5. Jika ada pemberatan denda, di sebabkan karena perbarengan attau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52 dan 52a, maka kurungan pengganti paling lama dapat menjadi delapan bulan.

6. Kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Pasal 31.
(1). Orang yang di jatuhi denda, boleh segera menjalani kurungan penggantinya dengan tidak usah menunggu sampai waktu harus membayar denda itu.

(2). Setiap waktu ia berhak di keluarkan dari kurungan pengganti jika membayar dendanya.

(3). Pembayaran sebagian dari denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian kurungan bagian denda yang telah di bayar.
Ditulis oleh Iman Zenit, Jumat, 31 Mei 2013 - Rating: 4.5
Judul : Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana)
Deskripsi : Blog Hukum - Informasi berikutnya yaitu Denda Dalam KUHP (Pasal 30 - Pasal 31 Bab 2 KUHP Tentang Pidana) . Dalam bahasan ini akan membaha...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger