Blog Hukum - Dalam Pelepasan bersyarat diatur dalam
Pasal 15 - 29 Bab 2 KUHP Tentang Pidana seperti berikut di bawah ini.
Pelepasan Bersyarat :
Pasal 15.
(1). Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang di jatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat di berikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut,pidana itu di anggap sebagai satu pidana.
(2). Dalam memberikan pelepasan bersyarat, di tentukan pula suatu masa percobaan, serta di tetapkan syarat-syarat yang harus di penuhi selama masa percobaan.
(3). Masa percobaan itu sama lamanya dengan sisa waktu pidana penjara yang belum di jalani, di tambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a.
(1). Pelepasan bersyarat di berikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2). Selain itu, juga boleh di tambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan agama, dan kemerdekaan politik baginya.
(3). Yang di serahi mengawasi supaya syarat di penuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal14d ayat1.
(4). Agar syarat-syarat di penuhi dapat di adakan pengawasan khusus, yang semata-mata harus bertujuanmemberi bantuan kepada terpidana.
(5). Selama masa percobaan syarat-syarat dapat di ubah atau di hapus, atau dapat di adakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat di adakan pengawasan khusus. Dan pengawasan khusus itu dapat di serahkan kepada orang lain dari pada orang yang semula di serahi.
(6). Orang yang mendapat pelepasan bersyarat di beri surat pas, yang memuat syarat-syarat yang harus di penuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas di jalankan, maka orang itu di beri surat pas baru.
Pasal 15b.
(1). Jika orang di beri pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan dapat di cabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas di lakukan, Menteri kehakiman dapat menghentikan pelepasan tersebut untuk sementara waktu.
(2). Waktu selama terpidana di lepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3). Jika sudah ada tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat di cabut kembali kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana di tuntut karena melakukan perbuatan pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Dalam hal itu, karena melakukan perbuatan pidana tersebut, pelepasan bersyarat masih dapat di cabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap, berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan juga perbuatan pidanaselama masa percobaan.
Pasal 16.
(1). Ketentuan pelepasan bersyarat di tetapkan oleh Menteri kehakiman, atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus di tanya dahulu pendapat dewan Reklasering pusat, yang tugasnya di atur oleh Menteri kehakiman.
(2). Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, di tetapkan oleh Menteri kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari Jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus di tanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3). Selama pelepasan bersyarat masih bisa di cabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang di lepaskan bersyarat dapat di tahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralaskan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri kehakiman.
(4). Waktu penahanan paling lama adalah enam puluh hari. Jika penahanan di susul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu di anggap meneruskan menjalani pidananya mulai hari di tahan.
Pasal 17.
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal 15, 15a dan 16 di atur dengan Undang-Undang. Kurungan: Pasal 18.
(1). Kurungan paling sedikit adalah satu hari dan paling lama satu tahun.
(2). Jika ada pemberatan pidana yang di sebabkan karena pembarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52 dan pasal 52a, kurungan dapat di tambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3). Kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19.
(1). Orang yang di jatuhi kurugan wajib menjalankan pekerjaan yang di serahkan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan yang di adakan guna melaksanakan pasal 29.
(2). Ia di serahi pekerjaan yang lebih ringan dari pada orang yang di jatuhi pidana penjara.
Pasal 20.
(1). Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau kurungan paling lama satu bulan boleh menetapkan bahwa jaksa dapatmengijinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2). Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah di tentukan untuk menjalani pekerjaan yang di serahkan padanya, maka seterusnya harus menjalani pidananya seperti biasa, kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3). Keringan tersebut dalam ayat 1 tidak bleh di berikan kepada terpidana jika pada waktu melakukan perbuatan pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau kurungan.
Pasal 21.
Kurungan harus di jalani di dalam daerah dimana terpidan berdiam ketika putusan hakim di jalankan, atau jika tidak mempunyai tempat tinggal kediaman, di dalam daerah dimana ia berada; kecuali kalau Menteri kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22.
(1). Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang di gunakan untuk menjalani pidana penjara atau kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau di minta,boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2). Kurungan yang oleh sebab di atas di jalani di dalam tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23.
Orang yang di jatuhi kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya, menurut aturan-aturan yang akan di tetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 24.
Orang yang di jatuhi pidana penjara atau kurungan boleh di wajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25.
Yang tidak boleh di serahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah: Ke-1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup. Ke-2. Orang-orang wanita; Ke-3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian. Pasal 26. Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidanaHakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan di tentukan bahwa terpidana tidak boleh di wajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27.
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan kurungan, dalam putusan Hakim di nyatakan dengan hari, minggu, bulan tahun, tidak boleh dengan pecahannya.
Pasal 28.
Untuk pidana penjara dan kurungan boleh di gunakan satu tempat, asal saja terpisah.
Pasal 29.
(1). Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, kurungan atau kedua-duanya, begitu juga hal yang mengatur dan mengurus tempat-tempat itu; hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat agama, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu di atur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2).Jika perlu, Menteri kehakiman menetapkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.