• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan

Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan

Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan. Pemeriksaan terhadap terdakwa dimulai dengan memberikan kesempatan pada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan dan kepada terdakwa dipersilahkan untuk mendengarkan semua tuduhan dengan baik sampai selesai sehingga terdakwa dapat menilai benar atau salahnya tuduhan tersebut.

Sebelum tuduhan itu selesai hakim dilarang untuk bertanya kepada terdakwa karena di khawatirkan akan dapat mempengaruhi secara positif maupun negatif terhadap pendakwa atau penggugat. Pendakwa harus menunjukan bukti-bukti yang nyata dan benar untuk memperkuat dakwaannya dan apabila terdakwa menolak maka ia harus bersumpah bahwa tuduhannya itu salah.

Kalau pendakwa menunjukkan bukti-bukti yang nyata dan benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolaknya. Akan tetapi kalau tidak ada bukti-bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.

Bagi terdakwa yang tidak hadir dipersidangan perlu terlebih dahulu di cek kebenarannya. Diperbolehkan untuk mendakwa mayat yang tidak ada ahli warisnya dan anak yang tidak ada walinya. Menurut Abu Hanifah dibolehkan untuk mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Shad ayat 26 yang artinya sbb:

"Maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil". (QS. Shad:26).


Nabi Muhammad SAW memberi keputusan terhadap pengaduan istri Abu Sufyan sedangkan ia tidak hadir dalam persidangan kemudian Rasulullah memutuskan perkaranya. Hal ini di jelaskan dengan sabda Beliau yang artinya sebagai berikut:

"Ambillah yang mencukupimu". (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam tidak mengenal monopoli dalam segala bentuknya meskipun pada keluarga sendiri apalagi merupakan tindakkan yang dapat menimbulkan instabilitas kehidupan. (DEPAG, hal 166-167).
Ditulis oleh Iman Zenit, Kamis, 17 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan
Deskripsi : Cara Memeriksa Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan. Pemeriksaan terhadap terdakwa dimulai dengan memberikan kesempatan pa...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger