• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Pidana » Pengertian Tergugat

Pengertian Tergugat

Pengertian Tergugat.
Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan membantah kebenaran gugatan dengan menunjukkan bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan yang meyakinkan disamping melakukan sumpah.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

"Orang yang mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa (tergugat) harus bersumpah" (HR. Bukhari dan Muslim).

JIka tergugat tidak sanggup bersumpah maka penggugat yang bersumpah. Rasulullah SAW pernah mengembalikan sumpah kepada penggugat dalam rangka mencari kebenaran (Riwayat Baihaqi dan Daru Quthni).

Dalam istilah Peradilan Islam materi gugatan disebut hak, penggugat disebut mudda'i dan tergugat disebut mudda'a alaih keputusan memenuhi hak penggugat disebut Mahkumbih orang yang dikenal putusan untuk diambil haknya disebut mahkum alaih (bisa jatuh pada tergugat bisa juga jatuh pada penggugat).

Pada umumnya yang menjadi materi gugatan adalah hak manusia semata-mata. Penggugatnya disebut Mahkum-lah. Mahkum-lah ini harus melakukan gugatan sendiri atau melalui orang lain yang diberi kuasa. Sedangkan kalau menyangkut hak Allah semata-mata yang menjadi mahkum-lah nya adalah syara' dan tuntutan atau gugatan datang dari lembaga penuntut umum bukan perorangan. (DEPAG, hal 168).
Ditulis oleh Iman Zenit, Kamis, 17 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Pengertian Tergugat
Deskripsi : Pengertian Tergugat . Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan membantah kebenaran gu...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    5 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    1 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger