Definisi Hukum Adat -
Definisi Hukum Adat menurut Ter har. Dalam pembahasan di bawah ini adalah pendapat dari Ter har tentang definisi hukum adat, berikut selengkapnya.
Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis yaitu:
1. Hukum adat lahir dari dan di pelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum),
- Para hakim yang bertugas mengadili senketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas/seirama).
2. Dalam orasi tahun 1937 Hukum Hindia Belanda di dalam ilmu, praktek dan pengajaran menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan dalam pelaksanaannya di patuhi dengan sepenuh hati.
(Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama, petugas desa lainnya ) ^ ajaran keputusan (
Bestissingenteer).
Judul : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Ter har
Deskripsi : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har . Dalam pembahasan di bawah ini adalah pendapat dari Ter har tentang definisi huk...