Definisi Hukum Adat -
Definisi Hukum Adat Menurut Koentjaningrat. Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat dan adat adalah mencari adanya empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1. Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang di beri kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2. Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus di anggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak dan kewajiban.
4. Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus di kuatkan dengan sanksi dalam arti luas.
Bisa berupa sanksi jasmaniah; Sanksi Rohaniah (rasa malu, rasa di benci). Pola pikir dari koentjaningrat di pengaruhi oleh L.POSPISIT seorang sarjana antropologi dari Amerika serikat.
Judul : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Koentjaningrat
Deskripsi : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Koentjaningrat . Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat dan adat adalah mencar...