• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Adat » Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Soerjono Soekanto

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Soerjono Soekanto

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Soerjono soekanto. Lain orang lain paham, nah dalam pemaparan berikut di bawah ini adalah pemikiran tentang pendefinisian dari hukum adat menurut Soerjono soekanto, yang memang punya satu pikiran yang tentu saja berbeda dengan pola-pola pikir yang lainnya, hal yang manusiawi memang ketika tiap individu mempunyai paham dan pemahaman yang berbeda walaupun nyaris sama.

Nah berikut pendapat Soerjono soekanto:

Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak di kitabkan (tidak di kodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 16 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Soerjono Soekanto
Deskripsi : Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat Menurut Soerjono soekanto. Lain orang lain paham, nah dalam pemaparan berikut di bawah ini adala...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger