Fungsi Hukum Acara Perdata adalah Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan)
Asas-Asas Hukum Acara Perdata:
1.Hakim bersifat menunggu
2.Hakim pasif
3.Sifat terbukanya persidangan
4.Mendengar kedua belah pihak
5.Putusan harus disertai alasan – alasan
6.Beracara dikenakan biaya
7.Tidak ada keharusan mewakilkan
8.Pengajuan
9.Gugatan dan permohonan
- Ada dua perkara yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan Permohonan :
Gugatan:
>Terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat
>Terdapat suatu sengketa atau konflik
Permohonan:
>Diajukan o/ seorang pemohon/lebih secara bersama-sama.
>Tidak ada suatu sengketa atau konflik.
Judul : Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata
Deskripsi : Fungsi Hukum Acara Perdata adalah Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negar...