• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata

Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata

Fungsi Hukum Acara Perdata adalah Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan)

Asas-Asas Hukum Acara Perdata:

1.Hakim bersifat menunggu
2.Hakim pasif
3.Sifat terbukanya persidangan
4.Mendengar kedua belah pihak
5.Putusan harus disertai alasan – alasan
6.Beracara dikenakan biaya
7.Tidak ada keharusan mewakilkan
8.Pengajuan
9.Gugatan dan permohonan

  • Ada dua perkara yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan Permohonan :

Gugatan:
>Terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat
>Terdapat suatu sengketa atau konflik

Permohonan:
>Diajukan o/ seorang pemohon/lebih secara bersama-sama.
>Tidak ada suatu sengketa atau konflik.
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 16 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata
Deskripsi : Fungsi Hukum Acara Perdata adalah Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negar...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger