Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kewenangan, yaitu :
1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) -> menyangkut pembagian kekuasaan
antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut
pemberian kekuasaan u/ mengadili (attributie van rechtsmacht)
2. Kewenangan relatif (Relative Competentie) -> mengatur pembagian kekuasaan
mengadili antara pengadilan yg serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat ->
Ps. 118 HIR
-> azas “Actor Sequitur Forum Rei” -> yg berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat.
Judul : Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif
Deskripsi : Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kewenangan, yaitu : 1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) -> menyangkut pembagian kek...