• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif

Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif

Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kewenangan, yaitu :

1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) -> menyangkut pembagian kekuasaan
antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut
pemberian kekuasaan u/ mengadili (attributie van rechtsmacht)

2. Kewenangan relatif (Relative Competentie) -> mengatur pembagian kekuasaan
mengadili antara pengadilan yg serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat ->
Ps. 118 HIR

-> azas “Actor Sequitur Forum Rei” -> yg berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat.
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 16 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif
Deskripsi : Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kewenangan, yaitu : 1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) -> menyangkut pembagian kek...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger