Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis. Berikut di bawah ini saya tambahkan juga mengenai Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis.
Ps. 118 HIR --> gugatan harus diajukan secara tertulis dengan “surat gugatan” yg di-ttd o/ penggugat atau wakil/kuasanya yg sah.
Ps. 120 HIR --> bagi mereka yg buta huruf, gugatan dilakukan secara lisan melalui Ketua PN yg berwenang u/ mengadili perkara itu, Ketua PN akan membuat/menyuruh membuat gugatan tersebut.
Ps. 121 (4) HIR --> Setelah surat gugatan atau gugat lisan dibuat, harus didaftarkan di Kepaniteraan PN yg bersangkutan serta membayar uang perkara.
Judul : Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis
Deskripsi : Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis. Berikut di bawah ini saya tambahkan juga mengenai Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis. Ps. 118 HIR --> gugat...