• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perdata » Kedudukan Hakim Wanita

Kedudukan Hakim Wanita

Kedudukan Hakim Wanita. Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali tidak membolehkan mengangkat hakim wanita. Dasarnya adalah Hadits Rasulullah SAW, yang artinya sebagai berikut:

"Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan berbahagia". (HR. Bukhari).

Sedangkan Imam Hanafi membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali had dan qishash.

Bahkan Ibnu Jarir al Thabari membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria dengan alasan tidak ada larangan bagi wanita untuk memberi fatwa dalam hal apa saja termasuk tidak ada larangan untuk menjadi hakim. (DEPAG : 2002, hal 160-161).
Ditulis oleh Iman Zenit, Kamis, 17 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Kedudukan Hakim Wanita
Deskripsi : Kedudukan Hakim Wanita . Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali tidak membolehkan mengangkat hakim wanita. Dasarnya adalah Hadits Rasululla...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger