• Home
  • Daftar Isi
  • Kuliner
  • Info Kesehatan
  • Log in

BLOG HUKUM

Tidak ada satu orangpun Manusia yang kebal hukum

  • Home
  • KeIslaman
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Adat
  • Hukum Waris

Iklan

Home » Hukum Perkawinan » Tugas Pegawai Pencatat Nikah

Tugas Pegawai Pencatat Nikah

PPN ialah Pegawai Negeri yang di angkat oleh Mentri Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 pada tiap-tiap kantor Urusan Agama Kecamatan. PPN mempunyai kedudukan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak keluarnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 sampai sekarang ini, sebagai satu-satunya pejabat yang berwenang mecatat perkawinan yang dilangsungkan menurut Agama Islam dalam wilayahnya.

Peraturan Mentri Agama No 1 tahun 1976 menunjuk Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi atau yang setingkat sebagai pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Pencatat Nikah atau Wakilnya, menetapkan tempat kedudukan dan wilayahnya setelah terlebih dahulu menerima usul dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Instuksi Kepala jawatan Urusan Agama Nomor 3 Tahun 1960 menyatakan bahwa Kepala KUA kecamatan dan PPN pada prinsipnya harus di satu tangan dan Instruksi Kepala Jawatan Nomor 5 tahun 1961 menyatakan bahwa untuk dapat di angkat menjadi PPN harus lulus testing.

Oleh karena itu para Pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPN harus memperhatikan benar tentang kedua hal tersebut di atas. Dalam hal ini terutama sekali adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan penyelenggaraan haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji di Propinsi karena ia yang mengusulkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka PPN hanya mengawasi Nikah dan menerima pemberitahuan rujuk saja. PPN tidak memberikan kutipan buku pendaftaran Talak dan Kutipan Buku Pendaftaran Cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena proses cerai talak dan cerai gugat di selesaikan di depan sidang Pengadilan Agama dan sekaligus Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai Talak dan Akta Cerai Gugat bagi yang bersangkutan.
Ditulis oleh Iman Zenit, Rabu, 16 Juli 2014 - Rating: 4.5
Judul : Tugas Pegawai Pencatat Nikah
Deskripsi : PPN ialah Pegawai Negeri yang di angkat oleh Mentri Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 pada tiap-tiap kantor Urusan Agama ...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Artikel Populer

  • Pengertian Umum Advokasi
  • Macam dan Bentuk Surat Dakwaan
  • HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • Definisi Hukum Adat - Ketentuan Hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 Tentang Definisi Hukum Adat
  • Awal Mula Terbentuknya Hukum
  • Soko Guru Demokrasi

Daftar Blog Saya

  • Iman Zenit
    DAFTAR MENU BUKA PUASA SEBULAN PENUH
    5 tahun yang lalu
  • Media Pangandaran
    Hadir Di Pangandaran, Rief Sea Punya Gaya Baru Menarik Wisatawan.
    4 tahun yang lalu
  • MP Travel
    Paket Outbound Pangandaran
    6 tahun yang lalu
  • Santirah
    Paket Hemat Santirah River Tubing
    3 tahun yang lalu
  • Wisata Santirah
    Paket Reguler Santirah
    2 tahun yang lalu
Copyright © 2012 BLOG HUKUM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger